Dua Kurir Pembawa 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp50-Rp100 Juta

ERA.id - Dua pelaku pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, Muhammad Amin (25) dan M. Yunus (50) ditangkap oleh polisi. Dari penangkapan itu polisi mengamankan 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia ke wilayah Cikarang pada Selasa (7/10).

Pemantauan dilakukan hingga akhirnya penyidik mencurigai dua orang yang sedang mengendarai mobil, Jumat (10/10). Pengejaran dilakukan hingga akhirnya Amin dan Yunus ditangkap.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua buah koper berwarna biru berisi 20 kg (kilogram) sabu dan 20.000 butir ekstasi," kata Eko kepada wartawan dikutip Senin (13/10/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik Amin. Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pekerjaan selesai.

"Hasil interogasi terhadap tersangka Muhammad Amin menerangkan bahwa dirinya diajak oleh M. Yunus untuk menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta dari M. Yunus," tuturnya.

Ayung kini diburu polisi dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk Amin dan Yunus dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.