Pria Ngaku Staf DPR RI Tipu Warga Rp750 Juta, Modus Janjikan Masuk Polisi
ERA.id - Seorang pria berinisial AR (31) ditangkap usai menipu seorang warga, A (30) dengan modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Pelaku juga mengaku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI demi melancarkan aksinya.
"Korban berinisial A, warga Tangerang, mengenal tersangka AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Susatyo menjelaskan korban yang terperdaya langsung memberikan uang secara transfer ke rekening AR. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
"Kerugian korban mencapai Rp750 juta," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan pengusutan dan menangkap AR di kawasan Jakarta Pusat. Dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk turut disita sebagai barang bukti.
Susatyo mengatakan pihak kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa. Mantan Kapolres Bogor Kota ini kemudian menegaskan Polri bukanlah lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial.
"Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan," lanjutnya.
Pelaku AR ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.