Miris, Bocah Enam Tahun Dirantai Orangtua Sendiri, Pemprov Lampung Turun Tangan

ERA.id - Viral bocah enam tahun di Kabupaten Mesuji, Lampung, dirantai oleh orangtuanya. Bocah ini terpaksa dirantai lantaran orangtuanya harus pergi bekerja. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membenarkan insiden viral yang terjadi di media sosial tentang bocah lima tahun yang harus dirantai saat ditinggal kerja oleh orangtuanya. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan hal itu terpaksa dilakukan oleh orangtuanya lantaran keterbatasan ekonomi.

"Karena keterbatasan ekonomi dan tidak memungkinkan membawa dua anak sekaligus dengan sepeda motor, sementara sang ayah bekerja sebagai buruh tani harian lepas, keputusan untuk mengikat anak S diambil agar tidak bermain ke sungai atau jalan raya, mengingat ada pengalaman telah terjadi sebelumnya," ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, dikutip Antara, Selasa (21/10/2025).

Jihan menjelaskan keluarga tersebut memiliki dua anak yakni S yang berusia enam tahun dan T berusia dua tahun. Ayah mereka merupakan buruh kecil yang harus bekerja meninggalkan rumah.

Sedangkan ibunya harus mengurus anak T untuk berobat karena menderita penyakit jantung bawaan dan labiopalatoskizis atau bibir sumbing. Penyakit itu pun mengharuskan anak T menjalani pemeriksaan rutin bulanan. Penyakit tersebut juga berdampak pada kondisi stunting yang dialami anak T.

Setiap bulan saat akan mengantar anak T, ibunya harus merantai anak S agar tidak bermain keluar rumah. Jihan menilai masalah ini bukan hanya kondisi sosial dan ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan psikologis. 

"Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji memberikan pendampingan intensif kepada keluarga ini. Sebab kami menilai persoalannya bukan hanya soal hukum, tapi juga kesehatan, psikologis, dan ekonomi," jelasnya.

Lalu, kata Jihan, pendekatan komprehensif akan dilakukan oleh pemerintah daerah kepada keluarga tersebut. Hal ini dilakukan mengingat kondisi sosial, ekonomi, dan kesehatan keluarga tersebut yang sangat kompleks. 

"Kita harus melihat dari berbagai sisi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut kesehatan, psikologis, dan ekonomi. Keluarga ini masuk kategori desil 1, dengan kondisi keluarga sangat miskin, bahkan tidak memiliki rumah tinggal tetap," tegasnya.

Dia menjelaskan pemerintah daerah saat ini tengah melakukan berbagai upaya untuk membantu keluarga tersebut. Langkah pertama yang dilakukan ialah melakukan intervensi gizi, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis bagi kedua anak.

"Rumah sakit telah diminta untuk melakukan asesmen menyeluruh, baik terhadap anak S maupun adiknya anak T. Dokter akan menjemput mereka untuk pemeriksaan lanjutan dan persiapan tindakan medis, termasuk kemungkinan operasi untuk penyakit bawaan anak T," tambahnya.  

Selain itu, Jihan mengatakan bahwa seluruh aspek kehidupan keluarga itu harus ditangani bersama dengan berbagai pihak, mulai dari penanganan medis, kondisi anak-anak, hingga solusi atas kesulitan ekonomi dan sosial yang dihadapi.

"Kita tidak bisa hanya menyelesaikan satu masalah dan mengabaikan yang lain. Ini masalah yang saling berkaitan dan harus diselesaikan secara menyeluruh," tuturnya.

Menurut dia, keluarga tersebut diketahui menghadapi persoalan hukum terkait kasus ibu yang mengikat anaknya dengan rantai saat ditinggalkan di rumah. Sehingga harus berurusan dengan Polres Mesuji.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji menilai bahwa kasus ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi melainkan harus ada penanganan secara holistik.