Tiga Tentara dari Yonarhud Gowa Diduga Aniaya Juniornya hingga Tewas
ERA.id - Seorang tentara Prada HMN ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi Barak Baterai C Yonarhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Sabtu sore, (11/10).
Korban sempat dirawat medis di klinik barak, lalu dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Prada HMN diketahui baru lulus Sekolah Pendidikan Pertama (Tamtama) TNI AD pada 2024, dan bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY.
Belakangan, kematian korban tersebut tidak diterima pihak keluarga. Sebab ada kejanggalan, keluarga melapor ke Pomdam XIV Hasanuddin dengan nomor laporan STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
"Kami sangat berharap sekali agar kiranya pihak polisi militer, penyidik khususnya yang menangani kasus ini bisa memberikan penjelasan tentang atau hasil otopsi adik kami," harap Talha, perwakilan keluarga korban.
Selanjutnya tim penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin telah memproses dan menahan tiga orang tentara. Mereka diduga kuat menganiaya Prada HMN hingga tewas saat bertugas di Barak Baterai C Yonarhanud 4/Arakata Akasa Yudha, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Sudah ada diperiksa tiga orang (terduga pelaku). Sekarang masih didalami penyelidikan dan masih saksi," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis kemarin.
Tiga terduga pelaku tersebut diketahui senior korban dengan inisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Ketiganya, kini diperiksa serta ditahan guna pembuktian atas dugaan penganiyaan.
"Belum (tersangka), sekarang masih masa pemeriksaan dan ditangani sementara di POM. Mulai diperiksa kalau saya tidak salah setelah kejadian itu," ujarnya.
Mantan pejabat Atase Pertahanan RI di Islamabad Pakistan ini menegaskan, dalam proses pemeriksaan itu apakah nantinya ada penetapan tersangka serta ada penambahan terduga pelaku penganiayaan, kata dia, bukan ranahnya memberikan keterangan, begitu pula hasil otopsi belum diketahui hasilnya, sebab itu wewenang penyidik POM Kodam.
"Untuk ini saya nggak bisa (soal penetapan status) ngasih keterangan pasti, karena ini kewenangan Pomdam soal penyidikan. Tapi, namanya penyidikan, semuanya bisa berkembang. Soal otopsi kita belum tahu, karena semua masih diolah tim penyidik dari POM," katanya lagi.
Namun demikian, pihaknya memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk proses hukumnya yang bisa mengarah kepada tindak pidana.
"Secara hukum begitu. Intinya, sekarang sedang didalami, karena kalau memang ada kemungkinan mengarah ke pidana atau bersifat penganiayaan, pasti diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya kembali menegaskan.
Atas kejadian ini, Pimpinan Kodam XIV/Hasanuddin telah memberikan dukungan moril kepada keluarga korban termasuk pendampingan dalam persoalan itu, serta terus memonitor perkembangannya agar proses berjalan terbuka dan transparan.