Polisi yang Aniaya Juniornya di Aspol Makassar hingga Tewas Dipecat
ERA.id - Polisi brutal Bripda P yang menganiaya juniornya Bripda DJ hingga tewas kini dipecat. Keputusan itu diambil dalam sidang pelanggaran kode etik yang dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy usai memimpin sidang kode etik di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, mengaku sanksi itu sudah pantas.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13, Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri oleh majelis hakim KKEP pada sidang tersebut.
Sedangkan tiga polisi yang menjadi saksi dan diduga terlibat, kata Zulham, dikenakan sanksi tindak pidana sengaja menghalangi penyelidikan, penyelidikan maupun mengintervensi proses hukum.
Tiga orang saksi tersebut disuruh tersangka berperan menghilangkan, merusak barang bukti, dan mengepel lantai (dipenuhi darah korban) dan tidak mencegah atau berusaha melaporkan ke pimpinan.
Sedangkan atasan atau pimpinannya dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) Polri yakni tindakan atasan langsung dilakukan terus-menerus untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi bawahan agar mencegah penyimpangan perilaku, disiplin, etika, dan kinerja, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2022.
"Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskad, ada Perkapnya. Pimpinan harus peduli pada anggotanya," katanya, Selasa (3/3/2026).
Penegakan sanksi tersebut, kata dia menambahkan, sebagai bentuk komitmen dari Polri.
Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan tewas pada Minggu (22/2/2026) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar usai digebuki seniornya Bripda P di barak atau asrama polisi (Aspol) area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Hasil visum dan otopsi di Biddokes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bhayangkara, membenarkan adanya penganiayaan setelah ditemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan di tubuh korban usai dinyatakan meninggal dunia setelah dari RSUD Daya ke RS Bhayangkara.