Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Kenapa?

ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan koleganya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Polisi membenarkan Roy tidak ditahan usai dijadikan tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan ada dua klaster tersangka dalam kasus ini. Klaster pertama adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tiga tersangka dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, RHS, dan TT.

Penyidik nantinya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap Roy Suryo dkk. Usai dilakukan pemeriksaan, baru akan diputuskan mereka akan ditahan atau tidak

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/11/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin enggan mengungkapkan kapan Roy dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia hanya berharap Roy dan koleganya dapat memenuhi panggilan usai dilayangkan surat pemanggilan.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara, itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Diketahui, Jokowi membuat laporan atas tudingan ijazahnya palsu pada Rabu (30/4) di Polda Metro Jaya. Laporan dibuat karena Jokowi menilai tudingan terkait ijazah palsu ini sudah berlarut-larut.

Usai dilakukan serangkaian pengusutan, laporan Jokowi ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga membuat aduan perihal ijazah Jokowi diduga palsu ke Bareskrim Polri.

Pendalaman dilakukan hingga akhirnya penyidik Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli. Aduan TPUA ini pun dihentikan penyelidikannya.

TPUA rupanya tak terima dan meminta dilakukan gelar perkara khusus. Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum sesuai prosedur atau ketentuan.