Diperiksa soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Kepala Negara Itu Kacung Warga

ERA.id - Pengamat politik yang juga akademisi, Rocky Gerung, diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Rocky Gerung merupakan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Dia lalu menyebut ijazah Jokowi asli, namun "orang" dari ijazah itu palsu. Kendati demikian, Rocky tak menjelaskan secara rinci maksud orang yang palsu tersebut.

"Ijazahnya asli, ya orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong. Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

"Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya 'eh, ijazahmu mana? Asli apa palsu?'. Pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena kepala negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab, ya bener aja," jelasnya.

Rocky kemudian mengatakan upaya pembongkaran ijazah Jokowi yang dilakukan Roy Suryo cs tidak ada unsur pidana. Akademisi ini mengaku hadir memenuhi panggilan bukan untuk membela atau memberatkan siapa pun.

Dia bermaksud menjelaskan soal metodologi kepada penyidik. "Mencurigai itu bagian yang paling penting dari ilmu pengetahuan, gitu," tuturnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11/2025). Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

 Klaster 1

 - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2

- Mantan Menpora, Roy Suryo;

- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Pada klaster pertama khusus untuk Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, sudah diberhentikan penyidikannya. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Hari Lubis fan Eggi Sudjana diterbitkan usai keduanya bertemu Jokowi di Solo.