Pemerintah Harus Segera Hentikan Polisi Aktif yang Jadi Pejabat Sipil

ERA.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Dr Aan Eko Widiarto meminta pemerintah untuk segera memberhentikan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya jelas bahwa Polri kalau mau menduduki di jabatan non Polri harus pensiun atau mengundurkan diri," kata Aan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu silam.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.

Aan menegaskan di dalam putusan tersebut frasa penugasan di dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian telah dihapus oleh MK, sehingga ketetapan yang selama ini mendasari anggota Polri aktif untuk duduk di jabatan sipil sudah tak lagi berlaku.

Dengan begitu putusan MK memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus terlebih dahulu mundur atau pensiun.

"Kalau masih tetap menjabat padahal sudah ada putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah. Jika dibiarkan, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa memunculkan kewajiban pengembalian keuangan negara," kata dia.

Terkait proses pemberhentian, ia menjelaskan jika itu biasanya diberlakukan pada bulan berikutnya setelah adanya putusan dari MK.

"Sehingga dalam hal ini seharusnya pemerintah segera menindaklanjuti agar tidak terjadi konsekuensi-konsekuensi hukum berikutnya," ujar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (13/11) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dipermohonkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.

Para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang tertuang di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Frasa tersebut dinilai menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Putusan MK ini pun menjadikan polisi harus mengundurkan diri dari status keanggotaan aktif ketika akan menjabat di luar institusi Polri.