Polri Mengelak, Data Ribuan Polisi Duduki Jabatan Sipil yang Dilaporkan ke MK Keliru?

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Polri pun menyampaikan total anggota yang menjabat di jabatan sekira 300 orang, sementara 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya.

"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin kemarin.

Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan ribuan polisi yang sempat disebut berbagai kalangan tidaklah terlibat dalam manajerial pada struktur K/L. 

"Jadi, bukan berarti 4.132 orang (anggota Polri yang mendidik jabatan sipil) itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada. Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," tuturnya.

Sandi menjelaskan penugasan anggota Polri di luar struktur Korps Bhayangkara murni atas permintaan dari K/L terkait.

Setelah menerima permintaan itu, Kapolri menunjuk As SDM untuk melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan kementerian/lembaga. Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu.

Khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, maka harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden. Untuk yang di bawahnya, berdasarkan keputusan K/L terkait.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil.

Sandi menuturkan Pokja itu bakal berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga MK untuk mendalami putusan tersebut. "Sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya," imbuhnya.

Dilaporkan ke MK

Sebelum larangan polisi menjabat jabatan sipil diketuk, ahli pemohon uji materi polisi rangkap jabatan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025, Suleman Ponto, membeberkan angka betapa banyaknya polisi yang rangkap jabatan dan dianggap melenyapkan kesempatan warga sipil untuk mendapatkan pekerjaan.

"Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan," kata Suleman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) silam.

Suleman turut menyinggung ketidaknetralan polisi saat memegang jabatan sipil di K/L. Otomatis, dia tunduk pada tugas kepolisian, namun mereka juga harus melaksanakan tugas di lembaga/kementerian tempat mereka bertugas.

"Kita bisa terbayang bagaimana kalau Brimob ada di BUMN, bagaimana satu saat berhadapan dengan masyarakat yang bermasalah (dengan kebun) sawit, misalkan," ucap Suleman.