Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

ERA.id - Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Preside  ke-7 RI Joko Widodo dicekal ke luar negeri. Delapan tersangka itu termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

"Delapan orang (dicekal ke luar negeri) dari setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Kedelapan tersangka ini dicekal agar mereka tidak kabur ke luar negeri. Meski tak ditahan, kedelapan tersangka itu dikenakan wajib lapor. 

"Boleh (para tersangka ke luar kota) tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," tambahnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11). Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

Klaster 1

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2

- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo;

- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.