Polda Metro Tantang Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
ERA.id - Polda Metro Jaya 'menantang' Roy Suryo dkk untuk mengajukan praperadilan penetapan tersangka bila tidak menerima hasil status hukum tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan dikutip Jumat (19/12/2025).
Mantan Kapolres Tangsel ini menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi berjalan secara transparansi, profesional dan proporsional. Permintaan gelar perkara khusus oleh para tersangka juga telah dipenuhi. Pun ijazah asli Jokowi yang disita kepolisian telah diperlihatkan ke Roy Suryo dkk.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, hingga memeriksa keterangan 22 ahli. Seluruh barang bukti termasuk ijazah S1 Jokowi juga telah dilakukan pengujian di laboratorium forensik.
"Ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratories dalam penyidikan ini, yaitu alat yang digunakan adalah alat uji laboratories yang sudah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi, lembaga akreditasi dan lembaga kalibrasi legal. Bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO/IEC 17025," ucap Iman.
Iman kemudian menegaskan polisi dapat mempertanggungjawabkan uji laboratorium forensik yang telah dilakukan petugas. Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara para tersangka.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11). Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.
Klaster 1
- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;
- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;
- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;
- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;
- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster 2
- Mantan Menpora, Roy Suryo;
- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;
- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Kedelapan tersangka ini tak ditahan. Untuk kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Mereka semua tak ditahan. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, kedelapan tersangka ini dicekal ke luar negeri.