KPK: Aduan soal Pengadaan Gas Air Mata dan Jet KPU Belum ke Tahap Penyelidikan

ERA.id - KPK mengungkapkan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI, serta proyek pengadaan gas air mata di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), belum naik ke tahap penyelidikan.

“Laporan dumas (pengaduan masyarakat) terkait dengan jet ya, jet dari KPU, kemudian gas air mata, kayaknya masih di dumas ini karena saya belum lihat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Asep menjelaskan posisinya sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi memungkinkannya untuk mengecek dokumen-dokumen terkait penyelidikan perkara yang sedang berjalan di KPK. Namun, dua laporan dumas tersebut belum tampak olehnya.

“Surat-surat ada lah ya nanti sampai ke Plt. Namun, belum ada ini. Berarti masih di sana,” jelasnya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada 7 Mei 2025.

Sementara pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas.

DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp90 miliar.

Untuk dugaan korupsi dalam pengadaan gas air mata di lingkungan Polri, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan hal tersebut kepada KPK pada 15 Agustus 2025.