Anggota Komisi II DPR Tanyai ANRI dan KPU soal Ijazah Jokowi

ERA.id - Politisi PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin meminta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alur pengarsipan dokumen ijazah calon presiden (Capres).

"Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" kata Khozin dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Khozin mengatakan dirinya tidak ingin membahas soal keaslian ijazah, yang jadi fokusnya adalah soal status pengarsipan dokumen tersebut.

"Disampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa. Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa," tuturnya.

Khozin mengatakan dirinya merasa perbincangan publik soal keaslian ijazah Presiden Ke-7 Jokowi semakin tak kondusif, makanya Komisi II mendorong agar ada jawaban yang jelas dan tegas.

"Kami jujur Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan dokumen yang diarsipkan oleh ANRI hanya dokumen yang asli.

"Kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus otentik, yang asli, sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah. Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," kata Mego.

Lebih lanjut Mego juga menambahkan bahwa dokumen yang diserahkan ke ANRI untuk diarsipkan, bukan sekadar dokumen, namun juga harus memiliki nilai manfaat yang luar biasa.

"Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," ujarnya.

Terkait dokumen ijazah, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan dokumen tersebut kepada pihak yang meminta dokumen terkait.

"Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin soal sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," kata Afif.

Afif mengatakan persoalan ini ijazah ini akan menjadi catatan bagi KPU untuk memperbaiki tata kelola dokumen dan arsip di instansi yang dipimpinnya.

"Mungkin baru periode-periode ini juga pasca pemilu bahkan pascasetelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah. Nah ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama." ujarnya.