Imbas Serang Ariana Grande, Johnson Wen Dideportasi dan Dilarang Masuk Singapura
ERA.id - Penyerang Ariana Grande, Johonson Wen, resmi dideportasi ke Australia setelah menjalani masa hukuman selama sembilan hari. Ia juga dilarang masuk ke Singapura setelah kejadian itu.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan Johnson Wen resmi dideportasi ke negara asalnya pada 23 November 2025. Deportasi itu juga disertai dengan larangan masuk ke Singapura.
"Penyusup berantai yang menyerang aktris Ariana Grande saat pemutaran perdana film di Universal Studios Singapura dideportasi ke Australia pada 23 November," ujar ICA, dikutip The Straits Times, Senin (24/11/2025).
Pemuda 26 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama Sembilan hari pada 17 November. Hukuman itu diberikan setelah Wen mengaku bersalah atas satu tuduhan mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan keterangan, Wen tiba di Singapura pada 11 November dengan izin kunjungan sosial selama 90 hari untuk menghadiri perdana film dan berlibur.
Namun selama acara Wicked: For Good, ia membuat kerusuhan dengan melompati barikade dan menyerang Ariana Grande. Dari rekaman yang beredar, ia terlihat merangkul Ariana Grande, yang langsung terkejut.
Sementara Cynthia Erivo yang berada di sisi Ariana langsung sigap melindungi. Cynthia bahkan terlihat marah dan meminta petugas keamnan untuk segera menangkapnya.
Pada hari yang sama, Wen membuat konten yang ia unggah di TikTok miliknya dengan menyebut 'Kepada Ariana Grande, terima kasih telah mengizinkan saya melompat di karpet kuning bersama Anda,"
Petugas kepolisian Singapura pun bergerak cepat untuk menemukan Wen pasca kejadian tersebut. Wen pun ditangkap sekitar tengah malam pada 14 November, dan didakwa pada hari yang sama.
Dari hasil persidangan, Hakim Distrik Christopher Goh menjatuhi hukuman lebih berat kepada Wen daripada hukuman satu minggu yang diminta jaksa penuntut.