Viral Mahasiswi di Jambi Dikeroyok, Lima Perempuan Jadi Tersangka
ERA.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Telanaipura, Jambi, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang mahasiswi bernama Delita (20) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Kelima remaja itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy di Jambi, Kamis kemarin.
Lima tersangka yang semuanya perempuan itu masing-masing berinisial DAA (24), TSPH (24), DDU (19), DD (19), dan DR (20).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Yulius Usman RT 13, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kejadian itu bermula saat korban diajak nongkrong oleh salah satu tersangka. Setibanya di rumah kontrakan, korban dipaksa berdiri dan kemudian diminta menandatangani selembar kertas bermeterai dalam kondisi kosong.
Beberapa saat kemudian terjadi cekcok mulut hingga salah satu tersangka menampar pipi kanan korban sambil menuduh korban menyebarkan isu bahwa ia mengidap penyakit tertentu.
"Penamparan berulang terjadi, diikuti dengan aksi penjambakan rambut dan benturan kepala ke dinding oleh tersangka lainnya," jelas Deddy.
Korban akhirnya dijemput oleh seorang rekannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura.
"Kelima pelaku awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, video dan foto aksi pengeroyokan ini sempat beredar ramai di media sosial melalui akun Instagram hingga menuai ribuan komentar warganet yang mengecam tindakan para pelaku.