Kasus Perkelahian Murid vs Guru di Jambi Memanjang, Dua Pihak Saling Lapor Polisi
ERA.id - Kasus perkelahian guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Agus Saputra dengan sejumlah siswanya yang viral beberapa waktu lalu, berujung saling lapor ke Polda Jambi.
Guru melapor pada Kamis malam (15/1) sedang pada Senin malam (19/1) giliran siswa yang mengadu atas dugaan kekerasan yang dilakukan guru.
Burlian SH pengacara siswa bernama In di Jambi, Selasa kemarin mengatakan, pihaknya juga menuntut keadilan.
Korban dianiaya dua kali yang mengakibatkan luka fisik dan trauma dan pihak keluarga sudah berniat untuk berdamai dan sudah menunggu tiga hari pasca kejadian, tetapi tidak ada proses penyelesaian secara kongkrit.
"Niat kami sudah baik, namun tidak ada tanggapan dari pihak guru, maka kami terpaksa menempuh jalur hukum," kata Burlian.
Menurut keterangan orang tua korban, anaknya dipukul dan ditampar oleh oknum guru tanpa alasan yang jelas. Orang tua korban juga membantah tuduhan bahwa anaknya yang memaki guru.
Sementara itu versi cerita dari guru Agus mengaku dipanggil "woy" oleh muridnya, sehingga dia menampar murid tersebut.
Guru bahasa Inggris SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya diduga terlibat keributan dan dikeroyok oleh sejumlah murid di lingkungan sekolah.
Agus membuat laporan ke Polda Jambi pada Kamis (15/1) malam dengan didampingi kakak kandungnya, Nasir. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing tadi di-BAP,” kata Nasir.
Menurut Nasir, langkah hukum tersebut ditempuh karena dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, terlebih setelah peristiwa keributan itu viral di media sosial.
“Karena sudah viral ini, ya, ada yang merugikan adik saya secara mental. Psikisnya terganggu, nama baiknya tercoreng di media sosial dan warga. Jadi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan tindakan pengeroyokan ini,” ujarnya.
Akibat keributan tersebut, Agus mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dan pipi. Sebagai pendukung laporan, korban juga telah menjalani visum.