Gelapkan Uang Konser TWICE, Bos Mecimapro Melani Minta Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

ERA.id - Bos promotor PT Melania Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Kuasa hukum Melani, Ardi Wira menyebut kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan utama permintaan tersebut.

"Kami dari tim penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan, mengingat dari awal penahanan klien kami memang dalam kondisi kesehatan yang tidak baik," ujar Ardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Ardi menjelaskan bahwa sakit yang diderita Melani sudah ada sebelum kasus bergulir. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen medis dan keterangan kesehatan kepada majelis hakim agar bisa menjadi bahan pertimbangan.

"Kalau sakitnya memang sudah ada sebelumnya dan menjalani rawat jalan. Detail kondisi kesehatannya sudah kami sampaikan ke majelis hakim, tinggal menunggu penetapan," jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ardi menilai perkara ini bermula dari perjanjian bisnis antara dua perusahaan terkait penyelenggaraan konser, sehingga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

"Awalnya ini perjanjian kerja sama untuk konser yang sudah terlaksana. Jadi kami menilai proses pidana ini tidak tepat," katanya.

Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum pada 9 Desember 2025. Diketahui Melani merupakan seorang promotor konser yang terlibat dalam penggelapan dana konser TWICE yang berlangsung pada tahun 2023.