Kronologi Melani Mecimapro Bawa Kabur Uang Investor, Raup Untung Rp35 Miliar dari Konser TWICE
ERA.id - Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, diduga melakukan penggelapan dana Rp10 miliar dan menyalahgunakan keuntungan dari konser TWICE 2023. Melani bahkan kedapatan menarik giro uang yang tidak diketahui penggunaannya.
Selama sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan terkait tidak dikembalikannya dana investasi sebesar Rp10 miliar milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
JPU menjelaskan pada 28 Agustus 2023 Melani mengirim proposal kerja sama penyelenggaraan konser TWICE kepada PT Media Inspirasi Bangsa.
"Bahwa atas kesepakatan tersebut, pada tanggal 5 September 2023, Terdakwa Franciska menandatangani Surat Perjanjian Nomor 123/Legal-..../IX/2023 secara sirkuler. Kemudian mengirimkan surat perjanjian tersebut kepada PT Media Inspirasi Bangsa berikut dengan invoice biaya proyek senilai Rp10 miliar rupiah," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Dari kesepakatan itu, PT Media Inspirasi Bangsa mentransfer uang sebanyak sembilan kali dengan total Rp9 miliar pada tanggal 3 November 2023 ke rekening BCA atas nama PT Melania Citra Permata. Berikutnya, pada 8 November 2023 melakukan transfer kembali sebesar Rp1 miliar.
Pencairan dana itu pun disertai dengan perjanjian berupa Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser.
"Dan dalam alasan apapun, apabila proyek mengalami kegagalan dan/atau tidak memperoleh keuntungan, harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 Miliar tersebut kepada PT Media Inspirasi Bangsa," tutur JPU.
Konser TWICE pun terlaksana dan berjalan sukses pada 23-25 Desember 2023. Disinyalir Mecimapro mendapat keuntungan hingga Rp35 miliar dari konser TWICE tersebut.
Investor dalam hal ini PT MIB pun menanti bukti laporan keuangan dari Mecimapro sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Tetapi hingga waktu yang ditentukan, Mecimapro yang berada di bawah komando Fransiska Dwi Melani tidak kunjung memberikan laporan keuangan tersebut.
PT MIB pun memberikan surat somasi kepada Melani sebanyak tiga kali, tanggal 16, 22, dan 28 Agustus 2024.
"Bahwa oleh karena PT Melania Citra Permata tidak memberikan tanggapan maupun memenuhi isi dari somasi PT Media Inspirasi Bangsa, kemudian PT Media Inspirasi Bangsa mengirimkan surat permohonan pengakhiran perjanjian tanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya memutus perjanjian," tegas JPU.
Sayangnya tiga somasi yang dilayangkan PT MIB tidak juga diindahkan oleh Mecimapro. PT MIB pun mengirim somasi kembali di bulan September 2024 dan menuntut kejelasan dari nilai keuntungan maupun pengembalian dana investasi yang sudah diberikan.
Dalam proses pengiriman somasi, PT MIB justru dikejutkan dengan tindakan Fransiska Melani yang melakukan penarikan uang giro lewat rekening kerja sama tersebut. Melani tercatat mengambil uang giro sebanyak 10 kali dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Oktober 2024, tarikan Giro sebesar Rp1.930.364.130.
- 7 Oktober 2024, tarikan tunai Giro sebesar Rp12.705.332.125.
- 21 Januari 2025, tarikan Giro sebesar Rp5.000.000.000.
- 3 Februari 2025, Rp46.917.191.550.
- 5 Februari 2025, tarikan Giro sebesar Rp1.590.076.900.
- 18 Maret 2025, tarikan Giro sebesar Rp2.728.038.588.
- 23 April 2025, tarikan Giro sebesar Rp2.245.530.000.
- 30 April 2025, tarikan Giro sebesar Rp1.105.678.500.
- 2 Mei 2025, tarikan Giro sebesar Rp7.421.002.250.
- 15 Juli 2025, tarikan Giro sebesar Rp5.619.644.300.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mengakibatkan kerugian terhadap PT Media Inspirasi Bangsa sebesar Rp10 miliar," jelas JPU.
Dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan ini, Fransiska Dwi Melani alais Melani Mecimapro terancam hukuman empat tahun penjara.