Viral Pria Ngeluh Disuruh Bayar Parkir di Kantor Polda Metro Jaya

ERA.id - Viral video di akun Instagram @folkkonoha yang memperlihatkan seorang pria yang harus membayar biaya parkir yang jumlahnya lumayan besar meski hanya sebentar berhenti di Polda Metro Jaya.

"Seorang pria bernama Fritz Alor Boy meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang lebih dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya," tulis akun tersebut.

Merespons itu, Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal mengaku parkir kendaraan berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya hingga saat ini mempunyai dasar hukum jelas yakni mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab," katanya, Rabu kemarin.

Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

"Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya.

Agus menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar.

"Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. "Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik, silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata Agus.