Tergiur Upah Rp10 Juta, Kakek di Bekasi Nekat Jadi Kurir 14 Kilogram Ganja
ERA.id - Seorang pria lanjut usia, FD (61) ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (7/12).
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 14,640 kilogram (kg)," kata Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar Novianto kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Andri menjelaskan penangkapan terhadap FD berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Aren Jaya. Pengusutan dilakukan hingga akhirnya kakek ini ditangkap.
Dari hasil pengusutan, polisi menemukan dua kardus mencurigakan saat dilakukan penggeledahan. Ketika isinya dibuka, didapati 14 paket ganja seberat 14,64 kg.
Hasil interogasi FD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial L. Pelaku ini mau menjadi pengedar narkoba karena dijanjikan upah jika ganja tersebut habis terjual.
"Dari interogasi awal, tersangka menerima uang akomodasi sebesar Rp10 juta serta dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang habis terjual," jelasnya.
L kini diburu kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk FD dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.