Angkut 85 Kg Ganja dari Aceh, Empat Kurir Asal Padang Mengaku Diupah Rp20 Juta
ERA.id - Sebanyak empat orang warga asal Provinsi Sumatera Barat ditangkap kepolisian Polres Nagan Raya, Aceh, Sabtu (10/10) pekan lalu. Mereka diduga mengangkut 85 kilogram ganja kering setelah sebelumnya tertangkap di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno mengatakan empat orang kurir ganja asal Padang itu mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk mengangkut ganja seberat 85 kilogram dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Jadi, mereka ini diupah oleh seorang bandar di Sumatera Barat untuk mengambil paket ganja di Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh," kata Kapolres Risno di Suka Makmue, dikutip Antara, Senin (12/10/2020).
Ada pun identitas para tersangka tersebut masing-masing Panji Anggara (22) warga Desa Tanjung Pati Koto Tuo, Kecamatan Harao, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Fajar Budiman (23) warga Komplek Pemendak, Kecamatan Nanggalo, Kabupaten Padang Kota, Sumatera Barat.
Kemudian Aditya Nugraha (29) warga Desa Kampung Melayu, Kecamatan Nanggalo, Kabupaten Padang Kota, Provinsi Sumatera Barat, serta Bagas Sanjaya Putra (25) warga Desa Palapa, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Risno menjelaskan, berdasarkan keterangan keempat tersangka kepada penyidik di Polres Nagan Raya, mereka mengaku mengambil paket ganja kering tersebut sesuai dengan pesanan seorang bandar di Provinsi Sumatera Barat, agar mengambil ganja di kawasan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Guna memuluskan aksinya, pemilik barang haram tersebut mengupah keempat pelaku masing-masing sebanyak Rp5 juta per orang.
Usai mengambil paket ganja tersebut, kata kapolres, pelaku yang diduga tidak menguasai medan sehingga barang tersebut melalui Aceh Tengah lalu kemudian melintas ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh, lalu kemudian pelaku berhasil ditangkap.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Risno.
Kapolres Risno juga menambahkan, keempat pelaku asal Provinsi Sumatera Barat tersebut kini terancam pidana di atas lima tahun, karena diduga membawa narkotika golongan satu, tuturnya.