Imbas Kabur Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya
ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya. Pemberhentian sementara ini imbas Mirwan pergi umrah tanpa izin di tengah bencana yang melanda Sumatera.
Keputusan itu diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito menjelaskan Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," kata Tito, dikutip Antara, Selasa (9/12/2025).
Lalu, kata Tito, pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Selain itu, dia juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk sementara menggantikan Mirwan.
Bukan hanya itu saja, Tito juga menuturkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun merujuk kepada ketentuan undang-undang, berpergian ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
"Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," kata dia.
Dari catatannya, dia mengatakan bahwa wilayah yang terdampak di Aceh Selatan yakni 6 kecamatan dan 12 kampung. Kemudian ada sebanyak 5.940 orang yang mengungsi di empat titik pengungsian.
Selain itu, ada juga sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang masih terputus, 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, dan 70 hektar tambak gagal panen.
Dalam kondisi itu, menurut Tito, masyarakat membutuhkan peran kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat. Terlebih lagi, kata dia, kepala daerah merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengoordinasikan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparatur pemerintahan lainnya.
"Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu," kata dia.