Usai Viral Minta Pegiat Media Sosial Izin Galang Donasi, Mensos Gus Ipul: Bisa Urus Belakangan
ERA.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menanggapi viralnya pembahasan mengenai perizinan donasi publik untuk membantu warga terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Gus Ipul menekankan izin itu bisa diurus belakangan.
Dalam pernyataan resminya, Gus Ipul memastikan bahwa pemerintah tidak pernah mempersoalkan aksi penggalangan dana yang dilakukan masyarakat untuk membantu korban banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Ia menegaskan bahwa izin pengumpulan dana kebencanaan dapat diajukan belakangan demi memastikan bantuan cepat terkumpul dan segera disalurkan.
"Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana," kata Gus Ipul, dikutip ERA, Rabu (10/12/2025).
Bukan hanya itu saja, Gus Ipul juga menepis anggapan bahwa Kemensos membatasi masyarakat dalam menggalang bantuan. Ia pun menekankan perizinan donasi untuk korban bencana tidak pernah dilarang.
"Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh. Nggak ada larangan. Boleh saja," tegasnya.
Lalu, kata Gus Ipul, izin dari Kemensos merupakan mekanisme pertanggungjawaban publik, bukan pembatasan. Aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa kegiatan pengumpulan dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas gerakan solidaritas masyarakat yang bergerak cepat membantu saudara-saudara di Sumatera. Menurutnya, kepekaan sosial masyarakat Indonesia adalah kekuatan yang harus dijaga dan difasilitasi.
Ia juga memastikan Kemensos akan memberikan pendampingan dan ruang seluas-luasnya bagi inisiatif masyarakat selama dilakukan dengan transparan.
Diketahui perizinan pengumpulan dana bantuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan PUB.
Sebelumnya viral pernyataan Gus Ipul terkait pegiat media sosial maupun figur publik untuk mengajukan izin bila mengumpulkan donasi bagi korban bencana alam. Pernyataan itu pun menuai pro kontra dari publik.