Enam Polisi yang Aniaya Debt Collector di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
ERA.id - Enam polisi yang terlibat penganiayaan dua penagih utang atau debt collector di Kalibata hingga tewas akan menjalani sidang etik.
Polri menggelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) ke polisi yang menganiaya dua debt collector MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (17/12/2025).
"Infonya begitu (akan dilakukan sidang etik)," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Sidang etik akan digelar di gedung TNCC Mabes Polri. Ada enam polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Belum diketahui mereka semua akan menjalani sidang atau secara bergiliran.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku yang menganiaya dua debt collector, hingga tewas di kawasan Kalibata, Kamis (11/12). Ada enam pelaku dan semuanya adalah anggota Polri.
"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Keenam tersangka itu adalah Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Brigadir Ilham; Bripda Ahmad Marz Zulqadri; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar.
Keenamnya ditahan dan dijerat 170 ayat 3 KUHP. Mereka semua masih diperiksa secara intensif.