Doktif Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Hanya Kena Wajib Lapor

ERA.id - Influencer yang dikenal dengan nama dokter detektif (doktif) atau dr Samira Farahnaz resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu atas laporan yang dibuat dr Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE.

"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan dikutip Jumat (26/12/2025).

Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor usai dijadikan sebagai tersangka. Sebab ancaman hukuman yang menjerat influencer ini di bawah lima tahun penjara.

Polisi pun akan mencoba melakukan mediasi ke doktif dan Richard Lee.

"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucapnya.

Bila tak ada kesepakatan mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil doktif dan memeriksanya sebagai tersangka.

Dwi pun mengatakan sebanyak 22 saksi sebelumnya telah diperiksa untuk mendalami laporan Richard Lee.