Napi Korban Bencana di Aceh Tamiang Diminta Balik ke Penjara, Dijanjikan Remisi Lebih

ERA.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta narapidana di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilepas saat banjir bandang pada akhir November 2025, agar kembali masuk penjara secara sukarela.

Kalau kembali ke penjara, Agus berjanji akan memberikan remisi lebih banyak dibandingkan narapidana yang melapor belakangan.

“Kami sudah sampaikan kepada Dirjenpas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi) untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada yang nanti,” kata Agus saat diwawancarai di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Agus, dari ratusan narapidana yang terpaksa dilepaskan karena kondisi darurat tersebut, belum semuanya kembali.

“Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya. Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini semakin cepat semakin baik,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia mengatakan ketika banjir terjadi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, melepaskan seluruh warga binaannya. Menurut Asep, total warga binaan yang dilepaskan pada saat itu berjumlah 428 orang.

“Untuk wilayah Aceh, terdapat satu UPT (unit pelaksana teknis), yaitu Lapas Lelas IIB Kuala Simpang yang melepaskan seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan), 428 WBP, dengan alasan kemanusiaan,” tuturnya.

Ia mengatakan tidak kurang dari 18 UPT Kementerian Imipas yang terdampak banjir di wilayah utara Sumatera, yakni 10 UPT di Aceh dan 18 UPT di Sumatera Utara. Kementerian Imipas pun telah menyalurkan bantuan kepada wilayah terdampak.

“Kementerian Imipas telah menggalang bantuan untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka pemulihan sarana dan prasarana di UPT terdampak dengan total dana yang terkumpul Rp3,1 miliar melalui program Imipas Peduli,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Agus mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan atau lapas di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, karena banjir sudah mencapai atap.

“Ada satu lapas di Tamiang yang karena sudah sampai di atap, ini terpaksa warga binaan pemasyarakatan yang ada di sana, ya, harus dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan,” ucap dia di Jakarta (5/12).