Namanya Disebut Jadi Dalang Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, SBY Bakal Tempuh Jalur Hukum
ERA.id - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar hoaks dan fitnah yang menyeret namanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan pihak SBY akan menempuh jalur hukum terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Umam menekankan hal itu adalah fitnah yang tidak berdasar.
"Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga," kata Umam, dikutip Antara, Jumat (2/1/2026).
Menurut Umam, fitnah yang beredar di media sosial itu disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.
"Disinformasi semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi," tuturnya.
Ia menilai, sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru.
"Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi," tegas Umam.
Karena itu langkah hukum dijalankan, dengan diawali melalui somasi, yakni teguran atau peringatan hukum tertulis yang ditujukan kepada pihak yang dianggap melanggar, menyebar fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum.
"Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana," jelasnya.
Lalu, kata Umam, secara filosofis melawan fitnah adalah bagian dari hak atas keadilan dan kehormatan setiap warga negara.
"Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor. Demokrasi tidak boleh tunduk pada desas-desus dan manipulasi informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, di era media sosial, informasi palsu kerap bergerak lebih cepat dibanding fakta. Jika fitnah didiamkan, publik kehilangan rujukan kebenaran.
"Jika tuduhan tak berdasar dibiarkan, kebenaran akan dikalahkan oleh kebisingan, dan opini publik dibentuk oleh manipulasi," katanya.
Lebih lanjut, Umam menilai langkah hukum yang ditempuh SBY justru memiliki nilai pendidikan politik.
"Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan," tuturnya.