Cerita Keluarga Korban Kekerasan Prajurit soal Tak Adilnya Peradilan Militer
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025, Rabu (14/1).
Dalam sidang ini, pemohon menghadiri ahli dan saksi yang merupakan keluarga korban kekerasan oknum prajurit TNI.
Ahli itu adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna.
Untuk saksi yang dihadirkan ialah Lenny Damanik, orang tua dari MHS (15) yang tewas dianiaya oleh anggota TNI dan pelakunya hanya divonis 10 bulan penjara serta Eva Meliani Pasaribu, anak dari jurnalis Rico Pasaribu yang meninggal dunia usai rumahnya dibakar.
Lenny Damanik awalnya menyampaikan kronologi anaknya dianaiya oleh Sertu Riza Pahlivi. Setelah itu, dia bercerita proses hukum yang berjalan terhadap pelaku tak ada kejelasan. Lenny kemudian meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar mendapat keadilan.
Singkat cerita, Riza akhirnya diadili namun hanya dihukum 10 bulan penjara.
"Pada saat itu saya menangis karena hakim militernya bilang kalau Riza masih muda dan dia masih dibutuhkan di satuannya. Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan. Tetapi tentara itu, anak saya kehilangan semua," kata Lenny dikutip saat bersaksi di sidang MK, dikutip Kamis (15/1/2026).
Ibu ini mengaku seperti telah mati dua kali saat tahu Riza hanya dipenjara 10 bulan. Sebab tak ada keadilan yang diterimanya dari TNI. Lenny kemudian mengatakan dirinya bukanlah ahli hukum. Dia hanya seorang ibu yang ingin mencari keadilan atas kematian anaknya.
Di hadapan majelis hakim, Lenny ingin agar hukum membedakan antara yang berseragam, berkuasa, dan rakyat biasa. "Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir dia juga akan gagal melindungi anak-anak lain di masa depan," tuturnya.
Eva Meliani Pasaribu lalu bersaksi. Dia mengaku hidup sebatang kara usai keluarganya tewas dalam insiden pembakaran rumah. Saksi ini menjelaskan ayahnya seorang jurnalis. Berdasarkan keterangan kepolisian, Eva meyakini peristiwa pembakaran rumahnya terjadi karena Rico memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oknum TNI.
"Dalam pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah ditemukan, terungkap bahwa satu, ayah saya didatangi oleh Koptu Herman Bukit (HB) yang meminta agar ayah saya menurunkan atau meng-takedown berita terkait bisnis judi," ujar Eva.
Eva lalu menerangkan Rico merasa terancam dan akan meminta perlindungan ke Polda Sumut. Sebelum tewas, Rico juga mengirim pesan jika telah diancam. Pesan itu juga disampaikan ke Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
Koptu HB juga, disampaikan Eva, mengirim pesan ke pimpinan redaksi TribrataTV agar berita terkait bisnis judi diturunkan. Rico kemudian diminta untuk tidak pulang ke rumah dengan alasan keselamatan.
Eva mengatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Rico, Bebas Ginting yang merupakan pengawas di lokasi bisnis judi yang diberitakan, tidak memiliki masalah apapun dengan ayahnya. Hubungan Rico dan Bebas Ginting sangat akrab.
"Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut. Bahkan menyampaikan bahwa Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Bebas Ginting, Eva menyebut ada pihak lain yang terlibat dalam insiden pembakaran rumah Rico. Pelaku yang melakukan pembakaran menerima bonus uang Rp1.000.000.
Koptu HB kemudian dilaporkan. Namun, Pomdam I/Bukit Barisan tidak memberikan hasil pemeriksaan terhadap Koptu HB. Eva lalu mengatakan ada perbedaan perlakuan penanganan kasus antara pelaku sipil dengan unsur militer.
"Para pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka dan proses persidangan berjalan dengan akses publik penuh. Sebaliknya, proses terhadap Koptu Herman Bukit tersebut berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan," jelasnya.
Keadaan ini disampaikan Eva menimbulkan kekhawatiran mendalam dan luka hukum baginya sebagai korban. Sebab, proses hukum terhadap terduga oknum prajurit TNI berada di luar jangkauan kontrol publik.
Ahli Muchamad Ali Safa'at menjelaskan TNI dapat digunakan untuk melakukan tugas perbantuan negara. Namun, dia melihat perbantuan ini semakin lama direduksi dan dibelokkan.
"Katakanlah prajurit militer yang aktif, yang menduduki jabatan di institusi di luar militer itu harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan gitu, itu hal yang bersifat prinsip, baru ada pengecualian. Tapi dalam konstruksi perkembangannya, seolah-olah yang jadi prinsip itu boleh menduduki jabatan di luar dinas, di luar Kementerian/Lembaga yang itu ditentukan dalam UU. Kalau tidak disebutkan baru kemudian harus mengundurkan diri," ucap Ali.
"Jadi ini menurut saya kecenderungannya ada perkembangan yang lalu bisa mengubah konstruksi besar yang ada di dalam UUD, TAP MPR, dan UU TNI," sambungnya.