Janjian Masturbasi dalam TransJakarta, Dua Pria Menjijikkan Ditangkap
ERA.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melecehkan perempuan berinisial AMY (25) saat berada di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan, pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, lokasi kejadian perkara kejahatan asusila di muka umum ini dilakukan pelaku kepada korban di dalam bus Transjakarta yang melaju di Jalan Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian asusila ini berawal dari dua pelaku yang sudah saling mengenal tiga hari dan berjanji pulang bareng usai bekerja. Kedua pelaku ini sepakat bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK). Saat kedua pelaku di bus, korban berada di depan kedua pelaku dalam kondisi berdiri.
Lalu pelaku HW meraba kelamin pelaku FTR hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai pakaian yang dikenakan korban. Lalu korban AMY menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki.
Awalnya korban mengira itu air dari pendingin ruangan yang ada di bus, kemudian ada suara laki laki sambil mencekik pelaku HW dan mengatakan “kamu masturbasi ya”.
Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Kedua pelaku diamankan oleh saksi kondektur Transjakarta. “Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa jaket korban,” kata dia.