Sempat Ngemis Amnesti Presiden, Kini Eks Wamenaker Noel Ogah Dicap Cengeng

ERA.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku tak mau "cengeng" dengan meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti," tutur pria yang akrab disapa Noel itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), dikutip Antara.

Noel lantas memilih untuk mengakui dirinya bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.

"Sudah mengakui salah, ngapain lagi pakai eksepsi? Kami akui saja lah," tuturnya.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan presiden kepada sekelompok orang atau golongan tertentu atas tindak pidana, terutama yang bersifat politik, yang menghapus seluruh akibat hukum pidana tersebut dan bertujuan untuk rekonsiliasi nasional, penyelesaian konflik, serta pemulihan hak sipil.

Pengampunan tersebut merupakan hak prerogatif presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang berbeda dengan abolisi (penghentian proses hukum) atau grasi (peringanan pidana individu).

Adapun usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025) siang, Noel sempat menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga membela dirinya, serta menyebut dirinya tidak kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Dalam kasus tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.