Dulu Minta Amnesti, Kini Noel Ebenezer Tak Harap Ampunan dari Prabowo

ERA.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer takkan mengajukan abolisi atau permohonan ampunan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, yang menyeret dirinya menjadi terdakwa.

"Presiden jangan dibebani hak seperti itu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," ujar Noel saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia mengatakan hal yang disangkakan kepadanya terkait kasus tersebut merupakan perbuatan dirinya, sehingga dia merasa harus bertanggung jawab.

Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dituntut, sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Noel merasa Presiden Prabowo tidak seharusnya mengurus permasalahan kecil seperti kasusnya. Tentunya ini terbalik dengan apa yang dulu diharapkannya sewaktu dipakaikan rompi oranye dan tangannya diborgol yakni amnesti.

"Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini. Apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong," tuturnya.

Dirinya berharap orkestrasi tersebut bisa dihentikan lantaran dinilai berdasarkan kebohongan dan tidak mau adanya penegakan hukum yang berbasis kebohongan.

Apalagi, sambung dia, Prabowo berkali-kali menyampaikan KPK telah gagal dalam menangani kasus korupsi karena penanganan korupsi dilakukan dengan penangkapan, bukan pencegahan.

"Sekarang saya dibilang gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal, itu yang dijadikan berita biar keren," ungkap Noel.

Dalam kasus dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker, KPK menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.