Ahok hingga Jonan Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Hari Ini

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Ignasius Jonan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 pada Selasa (20/1/2026).

Sidang itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ada kurang lebih lima orang (saksi), di antaranya adalah Ignasius Jonan dan Ahok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Senin kemarin, dikutip Antara.

Ia mengatakan, Ahok akan menjadi saksi selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Lalu, Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM periode 2016–2019.

Saksi lainnya yang didatangkan JPU adalah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024 Nicke Widyawati, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar, dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.

Para saksi tersebut, kata dia, akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo.

"(Kesaksian) tentunya untuk apa yang terungkap dalam berkas acara yang tentunya akan bermanfaat dalam pembuktian terhadap dakwaan yang JPU dakwakan dalam surat dakwaan," jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso mengatakan bahwa para saksi tersebut akan diminta menjelaskan terkait tata kelola di Pertamina.

"Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat di mana dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan," ucapnya.