Kasus Guru di Jambi yang Jadi Tersangka Usai Pukul Mulut Murid Selesai Damai

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi mematuhi perintah Jaksa Agung terkait masalah guru honorer Tri Wulansari dengan dan murid yang berinisial RA, lewat mediasi damai.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi mengaku pertemuan strategis antara guru-orang tua murid menghasilkan kesepakatan damai. Poin utama dalam perdamaian adalah pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi segera dicabut.

Penyelesaian ini menjadi implementasi nyata dari semangat hukum modern di Indonesia, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.

Langkah damai ini sejalan dengan KUHP Baru yakni UU Nomor 1/2023, yang menekankan bahwa pemidanaan atau penjara bukan lagi satu-satunya solusi utama.

Kejaksaan Tinggi Jambi menyadari bahwa problem mendasar keberlakuan norma-norma baru KUHP dan KUHAP baru tidak hanya kesiapan dalam tataran pemahaman aparat penegak hukum saja, tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat setempat.

Sebelumnya guru honorer SD di Kumpeh, Muaro Jambi, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka usai orang tua murid melapor polisi. Mereka tak terima, mulut anaknya dipukul imbas berbicara kasar sehabis sang guru mencukur rambut pirang si anak.

Tri mengaku tidak memukul hanya menepuk mulut siswa yang berkata kasar tanpa menimbulkan luka. Namun nahas, keesokan harinya justru mendapat ancaman pembunuhan dan dilarang mengajar demi keamanan. Meski sudah meminta maaf dan menawarkan mundur, kasus tetap berjalan hingga suami Tri ditahan sejak 28 Oktober 2025, dan perkara kini disorot Komisi III DPR RI.