Imbauan Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop Sesuai Aturan
Dia mengatakan, salah satu latar belakang yang mendorong keluarnya surat imbauan ini adalah komitmen kementerian pemuda dan olahraga untuk meningkatkan rasa nasionalis dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta rasa cinta Tanah Air.
"Komitmen itu merupakan amanah dari undang-undang,” katanya, dalam jumpa pers, di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Dia menerangkan, ada beberapa undang-undang yang menjadi konsiderasi dalam pembuatan surat imbauan tersebut. Mandat yang pertama, adalah UU nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Di mana pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, kata Asrorun, ada mandat lain yang melatarbelakangi keluarnya surat imbauan ini yakni UU Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman. Serta, UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Tiga undang-undang ini ditetapkan secara bersamaan tahunnya yaitu tahun 2009. Sehingga suasana kebatinan pembuatan serta penyusunan UU itu ada keselarasan dan juga kesenafasan di dalam komitmen peningkatan kebangsaan, serta atas dasar latar belakang kegelisaan mengenai mulai adanya indikasi terkikisnya semangat kebangsaan khususnya dikalangan pemuda," katanya.
Dia pun mengakui, imbauan tentang pemutaran lagu Indonesia Raya di bioskop menuai banyak pro kontra. Dia pun ingin menjalin komunikasi dengan Lembaga Sensor Film, Komisi X DPR dan lembaga lain untuk penerapan teknis imbauan tersebut.
"Nah itu soal bagaimana-bagaimana tentu tidak seragam faktanya di tengah masyarakat dalam merespon. Nah untuk kepentingan itu, kami diminta untuk melakukan pengkajian kembali plus-minus, serta melihat hal yang paling efektif di dalam rangka mewujudkan tujuan utama yaitu meningkatkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara,” kata dia.