Cegah Penyelewengan, Purbaya Punya Akses Buat Pantau Rekening Pejabat Kementerian Keuangan
ERA.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memantau aktivitas rekening pejabat di Kementerian Keuangan demi mencegah terjadinya penyelewengan.
Purbaya menyatakan dirinya memiliki akses terhadap rekening seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya. Namun, pengawasan hanya akan dilakukan terhadap pegawai tingkat eselon I sampai eselon III.
"Saya punya akses (ke rekening) pejabat saya, semuanya. Tapi yang saya periksa sampai eselon III," kata Purbaya, dikutip Antara, Kamis (22/1/2026).
Pemeriksaan harta kekayaan dan aset pejabat Kemenkeu juga mencakup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) serta data pembanding lain dari tahun ke tahun.
Untuk eselon I, menurut Purbaya, kebanyakan pejabat memiliki jejak transaksi yang cenderung wajar. Dia menduga hal ini dipengaruhi oleh keterampilan mereka di bidang keuangan.
"Sebagian besar eselon I juga saya lihat. Jago-jago mereka. Flat. Mungkin (keterampilan) mereka bagus," tambahnya.
Namun demikian, Purbaya tidak secara spesifik menyampaikan komentar tentang eselon II dan III. Sedangkan untuk pegawai pada tingkat di bawahnya, Purbaya mengatakan baru akan melakukan pemeriksaan harta kekayaan ketika mereka akan naik jabatan.
"Jadi, nggak bisa sembunyi-sembunyi lagi pejabat kami dari pengawasan. Mudah-mudahan ke depan membaik. Tentu saja nggak akan sempurna, karena mereka cukup canggih," tegasnya.
Diketahui Purbaya melantik empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal dan menjaga kesinambungan layanan perpajakan kepada masyarakat.
"Ini kita ada penggantian pejabat-pejabat pajak, (karena) ada yang masih KPK dan lain-lain. Kalau sibuk di KPK kan bisa mengganggu servis ke publik. Jadi kita ambil langkah untuk mengganti secepatnya,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan atas dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.