"Nyanyian" Ammar Zoni soal Diperas Rp3 Miliar dalam Lapas Mengusik Yusril

ERA.id - Pengakuan terdakwa Ammar Zoni dalam persidangan terkait adanya pemalakan di lembaga pemasyarakatan mengusik Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengaku kadang banyak laporan dari media sosial yang heboh dan viral, tetapi setelah diperiksa kejadian yang sebenarnya berbeda.

"Setiap laporan itu kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya. Jadi saya pikir laporan dari mana pun kami simak, kami pelajari," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu kemarin.

Menko pun berterima kasih terhadap laporan mengenai kondisi lapas yang telah diberikan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk memverifikasi kembali terhadap informasi dalam berbagai pemberitaan media sosial maupun media resmi.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1), selebritas Ammar Zoni mengungkapkan adanya pemerasan di lapas tempatnya ditahan.

Ia mengklaim diminta uang senilai Rp300 juta dan turut menanggung sembilan orang lainnya, sehingga totalnya Rp3 miliar. Meski begitu, dia menolak untuk memberikan uang tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni dan kawan-kawan didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024. Para terdakwa diduga bersekongkol melawan hukum dengan memperjualbelikan narkoba.

Adapun terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.