Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Gorengan Saham, Ada Mantan Petinggi BEI

ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pidana pasar modal dari tiga perkara berbeda. Delapan orang itu termasuk mantan petinggi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sebanyak dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus pidana pasar modal, yakni MBP yang merupakan eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan J selaku Direktur Multi Makmur Lemindo (MML).

J diyakini bersalah karena melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung dengan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar pihak lain membeli efek. Terpidana ini melakukan kejahatan demi keuntungan pribadi.

"Dengan modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia, yaitu terpidana MBP," kata Ade di gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (3/2/2026). 

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu adalah BH yang merupakan mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku Financial Advisor; dan RE yang merupakan Project Manager PT MML dalam rangka IPO pada saat itu.

Dalam proses penyidikan saat ini, PT MML dengan kode saham PIPA ternyata tidak layak melantai di Bursa Efek. Sebab, valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

"Dan perolehan dana PT MML pada saat IPO, ya Initial Public Offering atau penawaran umum perdana, sebesar Rp97 miliar. Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," tuturnya.

Penyidik pada hari ini melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mengembangkan perkara ini.

Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menyebut perkara kedua yang sedang ditangani mengenai Insider Trading dan juga perdagangan semu di lingkup pasar modal pada underlying asset product PT Narada Aset Manajemen.

Dalam kasus ini, PT Narada Aset Manajemen diduga merancang pola transaksi untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Hal ini mengakibatkan harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya.

"Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ungkapnya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen, MAW dan DV selaku Direktur Utara PT Narada Adikara Indonesia. Total aset senilai Rp207 miliar telah dilakukan penyitaan.

Sementara perkara ketiga yang sedang ditangani mengenai PT Minna Padi Aset Manajemen. Tiga orang, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM; ESO selaku pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra; serta EL yang merupakan istri dari ESO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ade menuturkan pihak Minna Padi Aset Manajemen diduga mentransaksikan saham yang dijadikan underlying asset pada produk reksadana, menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi.

ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi ESO atau PT MPAM yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah.

"Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," katanya.

Penyidik lalu melakukan penyitaan aset dari perkara ini yang totalnya mencapai Rp467 miliar.

Ade kemudian menegaskan Bareskrim Polri tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.