Haris Azhar Pengacara Pandji: Mens Rea Tak Memenuhi Unsur Pidana
ERA.id - Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar menegaskan bahwa pertunjukan stand up comedy Mens Rea tidak memenuhi unsur pidana dari sisi hukum.
Menurutnya, kebebasan berekspresi akan dikenai sanksi hukum apabila ekspresi tersebut mengandung anjuran atau ajakan terhadap kekerasan maupun tindak pidana lain.
“Kalau dari sisi hukum yang saya yakini, yang saya pelajari, ekspresi itu jadi pidana jika dia menganjurkan satu praktik atau melakukan campaign kekerasan atau mengajak melakukan kekerasan atau mengajak satu praktik yang masuk kategori tindak pidana dalam pasal-pasal yang lain,” ujar Haris Azhar saat menggelar konferensi pers di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Haris menilai respons penonton yang justru tertawa menunjukkan bahwa materi yang dibawakan kliennya dalam pertunjukan Mens Rea dapat diterima sebagai hiburan. “Yang terjadi sama Pandji alhamdulillah ketawa semua,” kata Haris.
Ia juga menegaskan kebebasan berekspresi diperbolehkan asal tidak disalahgunakan untuk mengedukasi, mengajak, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana maupun kekerasan.
“Jadi simpel saya kasih intinya satu. Jadi kalau kebebasan berekspresi itu dipakai untuk mengajak orang, mengedukasi orang, mengajak sampai memfasilitasi terjadinya tindak pidana atau kekerasan, nah itu yang enggak boleh,” katanya.
Di sisi lain, Haris menyebut bahwa kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui Pandji akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat.
“Dalam waktu dekat kita juga akan hadir ke undangan dari penyidik Polda Metro Jaya hari Jumat jam 10,” tuturnya.