Pandji Pragiwaksono Segera Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penistaan Agama
ERA.id - Komedian Pandji Pragiwaksono akan segera dipanggil polisi untuk diperiksa terkait pertunjukan "Mens Rea" dalam laporan dugaan penistaan agama.
"Sudah dijadwalkan (pemanggilan terhadap Pandji)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan dikutip Rabu (21/1/2026).
Namun, dia belum mau mengungkapkan kapan Pandji dipanggil. Mantan Kapolres Tangsel ini hanya menyebut komedian ini diperiksa usai penyidik meminta keterangan ke saksi-saksi dan ahli. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan ahli.
"Karena ada beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan yang masuk ke polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat 3 LP dan 2 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan (Pandji Pragiwaksono)," tuturnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertunjukannya bertajuk "Mens Rea". Laporan ini dibuat oleh seorang pria bernama Rizki Abdul Rahman Wahid dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).
Rizki mengatakan laporan dibuat karena show Pandji berpotensi memecah belah persatuan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Narasi yang disampaikan dianggapnya sangat meresahkan.