DPR Sepakat Aktifkan Kembali BPJS PBI, Biaya Ditanggung Pemerintah
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pengaktifan kepesertaan ini ditarget dalam jangka waktu tiga bulan.
Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat konsultasi lintas komisi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, DPR juga meminta Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah (pemda) melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan data pembanding terbaru. Hal itu harus dilakukan dalam waktu tiga bulan.
"DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di apbn secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi, dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal," pungkas Dasco.