Mengenal Bansos PBI JK yang Iurannya Ditanggung Pemerintah: Syarat dan Cara Pendaftaran

ERA.id - Salah satu jenis bantuan sosial atau bansos yang dapat kita cek lewat laman Kementerian Sosial RI yaitu bansos PBI JK. Lantas, apa yang dimaksud dengan bansos PBI JK, bagaimana fungsinya, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya?

Jika hendak merujuk dari penjelasan di laman resmi Kementerian Kesehatan, bansos PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Bansos, PBI JK disalurkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Kategori PBI JK tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh pemerintah.

Ilustrasi Kartu BPJS. (Foto: Antaranews.com)

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan dengan memanfaatkan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, bantuan iuran PBI JK ini tidak diserahkan secara langsung kepada penerima, tetapi dengan cara dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).   

Lantas, bagaimana cara dan syarat agar masuk sebagai kategori peserta PBI BPJS Kesehatan?

Syarat Peserta PBI BPJS Kesehatan

Dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut ini merupakan syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan:

  • WNI mempunyai NIK yang terdaftar resmi di Dukcapil
  • Terdaftar resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  • Kecuali untuk bayi yang terlahir dari ibu kandung yang berasal dari keluarga terdaftar sebagai PBI JK, maka secara otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai peserta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana cara mendaftar peserta PBI JK BPJS Kesehatan

Pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan diterapkan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN akan diperbarui secara periodik.

Sementara itu, dikutip dari Perpres No.64/2020, jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan per bulannya yaitu senilai Rp42.000 per orang. Besarnya nilai iuran mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu.

Namun, iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Demikianlah informasi mengenai PBI JK, beserta syarat dan juga cara pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan yang perlu dipahami oleh masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman