Maling Berbatik yang Pakai Lanyard di Hotel Bintang Lima Jakpus Ditangkap
ERA.id - Pelaku pencurian barang berharga milik seorang tamu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat berhasil ditangkap. Pelaku beraksi seorang diri dengan mencari tahu kegiatan di hotel sebelum beraksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi seorang diri, dan hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Antara, Rabu (18/2/2026).
Dia menjelaskan pelaku berinisial NW (43) merupakan pencuri spesialis dengan modus menyamar sebagai pekerja kantoran, mengenakan batik dan lanyard, kemudian berbaur di lingkungan hotel mewah.
"Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mencari informasi terkait kegiatan atau acara di hotel untuk memetakan situasi dan memanfaatkan kelengahan, lalu mengincar serta mengambil barang milik tamu atau pengunjung," ujar Budi.
Sementara, kata dia, berdasarkan keterangan, pelaku diketahui telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NW pada Jumat (13/2) di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dari penangkap itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit laptop milik korban, lanyard, kacamata hitam, tas hitam, baju batik, celana jeans, dan sepatu yang digunakan saat beraksi.
Budi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat mengikuti kegiatan di hotel atau ruang publik.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam," imbau Budi.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait pencurian yang terjadi di salah satu hotel bintang lima di wilayah setempat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami sudah menerima laporan dan masih menyelidiki kasus tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut dia, kronologi kasus itu, yakni pada Selasa (10/2) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mengikuti rapat dari Kementerian Perhubungan di Ruang Candi Kalasan Lantai 2 di salah satu hotel di Jakpus.
Kemudian, pada saat jam istirahat sekitar pukul 12.00 WIB, korban menaruh tas warna hitam miliknya yang berisi satu telepon genggam dan laptop di meja kerja ruang rapat tersebut.
"Pada saat kembali ke ruang rapat jam 12.50 WIB, korban mendapati barang-barang tersebut sudah tidak ada," ungkap Roby.
Setelah korban meminta rekaman kamera pengawas (CCTV, sambung dia, ternyata barang korban diambil oleh orang tidak dikenal. Selanjutnya, korban segera membuat laporan kepolisian.