Polisi Penghantam Bocah hingga Tewas di Tual Cuma Dipecat, Komnas HAM: Tak Cukup
ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemecatan Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, tidak cukup.
"Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Komnas HAM menegaskan hak hidup merupakan HAM yang fundamental sehingga tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Anis juga menekankan bahwa anak adalah subjek hukum yang dilindungi dan negara mempunyai kewajiban untuk menjamin perlindungannya.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah turun ke lapangan, termasuk mengikuti proses sidang etik yang dilaksanakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Selain itu, Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta juga berencana untuk segera turun ke lapangan untuk memperkuat pemantauan yang telah dilakukan perwakilan wilayah. Nantinya, Komnas HAM akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
"Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu," ucapnya.
Anis melanjutkan Komnas HAM mendorong agar internalisasi nilai-nilai hak asasi dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kinerja aparat kepolisian ke depan. Terlebih, kepolisian bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya.
"Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas," tuturnya.
Diketahui, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), siswa madrasah tsanawiah (MTs) hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, yakni dari Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14).
Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.
Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon.