Alasan, Kesimpulan, dan Rekomendasi Lengkap Komnas HAM atas Tewasnya 6 Laskar FPI
ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peristiwa penembakan 4 dari 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) adalah pelanggaran HAM. Apa alasannya?
Komnas HAM mengungkapkan, 4 anggota laskar FPI tewas saat sudah dalam penguasaan aparat.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, empat orang laskar FPI masih dalam keadaan hidup saat diamankan polisi. Namun, selanjutnya ditemukan tewas. Dari hasil temuan itu Komnas HAM menyatakan polisi terbukti melakukan pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujar Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jumat (8/1/2021).
Anam mengatakan, pemebakan terhadap empat orang laskar FPI dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa.
Hal itu, menurut Anam mengindikasikan adanya tindakan pelanggaran HAM. "Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," tegasnya.
Sedangkan dua orang laskar FPI lainnya, kata Anam, tewas saat terjadi aksi saling kejar dan serempet mobil dengan. Insiden tersebut terjadi sepanjang Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek.
Saat insiden itu pula diduga ada aksi saling serang antar polisi dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.
"Jadi ini ada berbeda. Dua karena ada ketegangan, ada serempet-serempet, benturan-benturan antar mobil sampai tembak-menembak dan berujung pada dua orang yang meninggal," kata Anam.
Lalu apa alasan Komnas HAM menyatakan persitiwa tersebut adalah pelanggaran HAM?
"Kalau yang empat, di dalam penguasaan petugas resmi negara, yang pada akhirnya meninggal yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," imbuhnya.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Komnas HAM mengantongi sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong peluru, rekaman suara sebanyak 105 percakapan dari pihak keluarga korban dan 172 rekaman suara dari pihak Polda Metro Jaya. Komnas HAM juga menganalisis 8.000 lebih video.
Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD. Baca juga: Temuan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat dalam Tewasnya 4 Laskar FPI Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI. "Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.
Seperti diketahui, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas polisi dengan laskar FPI yang sedang mengawal rombongan keluarga Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Peristiwa tersebut memakan korban jiwa, yaitu tewasnya eman orang laskar FPI akibat tembakan dari petugas polisi.