Kasus Jual Beli Bayi, 12 Orang Jadi Tersangka Termasuk Orang Tua Biologis Anak
ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli bayi. Dari tersangka yang ditetapkan termasuk orang tua biologis salah satu bayi yang dijual.
"Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka," kata Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di kantornya, Rabu (25/2/2026).
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menambahkan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua empat orang.
Delapan tersangka dari perantara adalah NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS, DRH, IP, dan REP.
Peran NH menjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Untuk LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
Tersangka S menjual bayi di kawasan Jabodetabek. Lalu EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Selanjutnya tersangka ZH, H, BSN menjual bayi di Jakarta. Kemudian F menjual bayi di Kalimantan Barat.
Tersangka CPS menjual bayi ke NH di Yogyakarta. Kemudian DRH, menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.
Lalu RET yang merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.
Dari kasus ini, sebanyak tujuh bayi telah berhasil diselamatkan. Semuanya masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial.
"Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Nurul.
Terhadap 12 tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta
Kemudian Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.