Sindiran KPK ke Eks Pedangdut Fadia Arafiq yang Ditangkap Saat Jadi Bupati Pekalongan

ERA.id - KPK mengkritik pedas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang kemarin ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Katanya, Fadia mengaku tak tahu hukum dan tata kelola pemerintahan karena sebelumnya dia merupakan pedangdut, bukan birokrat.

KPK memandang, seorang entertainer atau penampil harus belajar kalau mau masuk ke politik. “Tentu harus diikuti dengan, ya, karena dunianya dunia baru, dunia politik, ya belajar tentang politiknya, seperti itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3/2026).

Soal rekrutmen partai politik terhadap penampil atau pesohor yang menjadi kepala daerah usai pernyataan Fadia Arafiq tersebut, Asep mengatakan, itu kembali kepada pribadi masing-masing.

“Tidak bisa kami menggeneralisasi bahwa seorang entertainer masuk ke ranah politik, lalu di politiknya tidak akan jalan,” katanya.

Ia mengatakan banyak contoh penampil yang ketika masuk dunia politik kemudian memiliki pemahaman yang baik soal tata kelola pemerintahan.

“Banyak juga yang berhasil, seperti yang saat ini ada di DPR, banyak entertainer yang ada di sana. Saya pikir juga beliau-beliau sangat berhasil. Jadi, tergantung kepada individunya,” ujarnya.

Selain itu, dia mencontohkan sosok Ronald Reagan yang berawal dari dunia hiburan kemudian bisa menjadi Presiden Amerika Serikat.

“Kalau di luar negeri, bisa kita lihat Ronald Reagan. Itu dulu, kalau tidak salah, bintang film. Berhasil juga gitu. Jadi, tergantung dari pribadinya masing-masing, bagaimana orang itu ingin bekerja di situ dan menjiwai ketika menjadi pejabat publik,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.