Tak Cuma Mencium, Pelatih Kepala Panjat Tebing Indonesia Juga Diduga Perkosa Atlet
ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap motif pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia nonaktif, Hendra Basir (HB), yang diduga melecehkan delapan atlet panjat tebing Indonesia secara seksual.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan berdasarkan hasil pendalaman sementara penyelidikan, HB diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
"Menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach (pelatih kepala) Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Kemudian, melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," kata Nurul, Selasa (10/3/2026).
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan HB.
Adapun, kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Nurul menjelaskan peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10-12, Medan Satria, Bekasi Utara serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
Laporan tersebut, lanjut dia, diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor adalah HB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
Ia mengatakan pada 6 Maret 2026, penyidik telah mengklarifikasi pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. "Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," imbuhnya.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali mengklarifikasi empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
"Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," katanya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih terus mendalami dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.
"Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Dalam kasus itu, HB selaku pihak terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.