Freya JKT48 Batal Diperiksa Soal Manipulasi Foto AI, Kenapa?
ERA.id - Raden Rara Freyanashifa Jayawardana atau Freya JKT48 tidak dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait laporannya ihwal manipulasi data elektronik di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
"Ada penundaan (pemeriksaan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Iskandar tak mengungkapkan alasan Freya meminta penundaan pemeriksaan. Untuk jadwal selanjutnya anggota JKT48 ini diklarifikasi juga masih dalam penjadwalan.
"(Freya) masih belum menginfokan (kapan bisa diperiksa)," tuturnya.
Sebelumnya, Freya JKT48 melaporkan akun-akun yang melakukan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) Grok pada media sosial X atau Twitter dengan memanipulasi fotonya.
Laporan Freya teregister dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Freya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan Freya membuat laporan pada 5 Februari lalu.
"Kemudian waktu kejadian itu pada hari, pada sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025 ya, seperti itu. Untuk pelapor masih dalam proses lidik," kata Murodih kepada wartawan, Rabu (11/3).
Murodih mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun sejauh ini, ada tiga akun X yang diduga memanipulasi foto Freya menjadi tidak senonoh.
"Berawal dari korban yang melihat postingan yang mana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik," tuturnya.