Boy Buronan yang Setor Uang ke AKP Malaungi Ditangkap, Kondisinya Mengenaskan

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, kaki tangan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus narkotika mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Buronan narkotika ini tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekira pukul 21.13 WIB. Tangannya Boy diborgol kabel ties. Mata kirinya bengap biru-biru. Kaki kanannya juga diperban usai ditembak penyidik.

Dia diam membisu ke awak media yang telah menunggunya. Penyidik langsung menaruh Boy ke kursi roda dan membawanya ke lantai atas untuk diperiksa.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Boy ditangkap di kawasan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia sempat kabur berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap penyidik.

Boy ternyata adalah orang yang menyetorkan uang hasil narkoba ke Malaungi.

"Menurut keterangan A. Hamid alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025 kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima," kata Eko kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Jenderal bintang satu Polri ini menyebut uang sebanyak Rp1,6 miliar itu serahkan sebanyak lima kali. Pertama, Boy menyerahkan Rp400 juta ke Malaungi dengan meletakkannya di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Lalu diserahkan lagi uang sebanyak Rp400 juta dan diletakkan di mobil Malaungi. "Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta 400.000.000 dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota," tuturnya.

Uang keempat diserahkan sebanyak Rp200 juta dan diletakkan di belakang mess Malaungi. Untuk uang kelima sebesar Rp200 juta diserahkan langsung ke Malaungi di depan hotel.

Boy kini diperiksa intensif. Untuk satu kaki tangan Koh Erwin lainnya, yakni Satriawan dan penyuplai narkoba, Andre Fernando alias 'The Doctor', masih dikejar.

Sebelumnya, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Didik Putra Kuncoro.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers usai sidang etik Didik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).

Trunoyudo mengatakan Didik diduga menerima uang dari mantan bawahannya, Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota terkait bisnis narkoba itu.

Selain kasus narkotika, Didik dipecat karena diduga turut melakukan asusila. Namun tak dirinci tindakan asusila tersebut. Trunoyudo hanya menambahkan Didik menerima putusan majelis hakim KKEP itu.

Untuk Malaungi juga disanksi pemecatan.