Eks Kapolres Bima Pernah Berhubungan Seks Bertiga dengan Istri dan Perempuan Lain?
ERA.id - Seorang wanita mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus narkoba.
Dalam sebuah podcast, wanita tersebut bercerita jika dirinya kenal dengan Didik dan istrinya, Miranti Afriana (MA) melalui temannya. Dia lalu dijemput oleh anak buah Didik tanpa mengetahui apa tujuannya.
Singkat cerita, korban akhirnya mengetahui jika dibawa untuk berhubungan seksual dengan Didik dan istrinya. Wanita ini menolak. Namun karena diancam, dia terpaksa melakukan hubungan thereesome.
"Dan di saat itu mereka ini, mencekoki saya dengan ekstasi, lalu di situ mereka suruh saya ganti baju," kata korban dalam podcast YouTube NTB Satu.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus ini.
"Terkait dugaan kasus yang dimaksud, saat ini penanganannya berada pada kewenangan Polda NTB, sudah pasti Dirres PPA/PPO (Polda) NTB turun dan asistensi. Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri tentu melakukan monitoring dan memberikan asistensi apabila diperlukan," kata Nurul kepada wartawan dikutip Senin (16/3/2026).
Mantan Kabag Penum Divhumas Polri ini menyebut proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional, transparan, serta memperhatikan perlindungan terhadap korban. Korps Bhayangkara berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan secara serius dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kasus narkoba. Mantan Kapolres Bima Kota ini menerima uang Rp2,8 miliar dari bisnis haram tersebut.
Selain kasus narkotika, Didik dijatuhi sanksi PTDH karena turut diduga melakukan asusila. Namun, Polri tak mau merinci tindakan asusila tersebut. Didik hanya menerima putusan majelis hakim KKEP itu dan tak mengajukan banding.